TERBONGKAR! Mantan Kades Garut Korupsi Dana Posyandu dan Infrastruktur, Ancaman Hukuman 20 Tahun

Pengungkapan Kasus Korupsi di Garut: Mantan Kepala Desa Leles Jadi Tersangka Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) kembali mengguncang Kabupaten Garut. Kali ini, seorang mantan kepala desa di Kecamatan Leles berinisial YS (57) resmi ditahan oleh Polres Garut setelah terbukti menyelewengkan dana pembangunan infrastruktur dan posyandu. Penahanan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah…

TERBONGKAR! Mantan Kades Garut Korupsi Dana Posyandu dan Infrastruktur, Ancaman Hukuman 20 Tahun

Pengungkapan Kasus Korupsi di Garut: Mantan Kepala Desa Leles Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) kembali mengguncang Kabupaten Garut. Kali ini, seorang mantan kepala desa di Kecamatan Leles berinisial YS (57) resmi ditahan oleh Polres Garut setelah terbukti menyelewengkan dana pembangunan infrastruktur dan posyandu. Penahanan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah penyidik menetapkan YS sebagai tersangka.

Dasar Penetapan Tersangka

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Garut telah merampungkan penyelidikan dan mengantongi bukti yang cukup. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

TERBONGKAR! Mantan Kades Garut Korupsi Dana Posyandu dan Infrastruktur, Ancaman Hukuman 20 Tahun - Info 1

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai ketidaksesuaian pembangunan di desa tersebut. Laporan berkala tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi tersangka menyasar dana desa di dua tahun anggaran berbeda. Objek yang diduga dikorupsi adalah ADD tahap satu, dua, dan tiga pada tahun anggaran 2022, serta tahap satu di tahun anggaran 2023. Berdasarkan laporan hasil audit eksternal, tindakan penyelewengan ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp653.562.688.

TERBONGKAR! Mantan Kades Garut Korupsi Dana Posyandu dan Infrastruktur, Ancaman Hukuman 20 Tahun - Info 2

Dana yang dikorupsi digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pos fasilitas posyandu, yang merupakan program penting bagi masyarakat desa. Namun, YS justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Saat diinterogasi, ia mengaku bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, penyidik menjerat YS dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

TERBONGKAR! Mantan Kades Garut Korupsi Dana Posyandu dan Infrastruktur, Ancaman Hukuman 20 Tahun - Info 3

Kasat Reskrim menambahkan, “Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.”

Dampak dan Harapan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa. Korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di tingkat desa, terutama fasilitas kesehatan seperti posyandu yang sangat dibutuhkan masyarakat. Diharapkan dengan penegakan hukum ini, efek jera dapat timbul bagi pelaku lain.

TERBONGKAR! Mantan Kades Garut Korupsi Dana Posyandu dan Infrastruktur, Ancaman Hukuman 20 Tahun - Info 4

Tonton Video Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *